DASAR HUKUM TENTANG LEGALISIR IJAZAH DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
Tugas dan tanggung jawab yang melekat pada diri seorang kepala sekolah sebenarnya sangat berat, oleh sebab itu apapun yang dilakukan oleh kepala sekolah harus sesuai dengan peraturan yang ada, karena setiap saat ada kalanya kita dihadapkan pada permasalahan yang terkadang sepele namun apabila kita tidak faham akan peraturan yang ada, bisa-bisa kita akan dituntut pada ranah pengadilan, contoh kecil dilapangan, kita dipaksa atas dasar tugas dan kewajibannya untuk memberikan legalisir ijazah dan bahkan kita juga harus mengeluarkan/menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah bagi siswa yang ijazahnya hilang, namun kegiatan semacam itu apabila kita tidak faham tentang administrasi dan peraturan yang ada, akan mengakibatkan pada penuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ke absahan legalisir ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilakukan. sehingga pengadilan nanti yang harus memutuskannya.
oleh sebab itu kita sebagai kepala sekolah harus bisa memahami isi dari PERMENDIKBUD NO. 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH sebagai acuan kita apabila mau memberikan legalisr ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah.
bagi yang membutuhkan Permendikbud tsb, silahkan diklik disini, tapi dibaca dan difahami yaa!!!
Siap bosss
BalasHapusmantap bosss
HapusKasi tau cara bikin link wa di blogku dong bosss....
BalasHapuskan ada tutorial di group sdh kemarin bosku
Hapus