Setiap waktu aturan dan kebijakan terus berinovasi mengikuti perkembangan yang terjadi dan pada tahun 2022 ini, regulasi yang mengatur tentang Penilaian Kinerja Pegawai tertuang dalam Permenpan RB. Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
SKP yang kami susun, baik format dan tata cara pengisiannya ini sudah sesuai dengan petunjuk dari BKPSDM Sumenep baik melalui sosisialisasi yang telah dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, tanggal 5 Desember 2022 bertempat di gedung Ki Hajar Dewantara maupun konsultasi langsung dengan petugas/pegawai yang membidangi Penilaian ASN pada kantor BKPSDM,
Berikut SKP sekolah kami yang terdiri dari SKP untuk Kepala Sekolah dan Guru yang membutuhkan sebagai referensi, Silahkan klik
bagi bapak/ibu yang ingin lebih jelas tentang tata cara menyusun SKP 2022 silahkan hubungi kami, insyaalah kami siap berbagi sesuai dengan kemampuan dan kapasitas kami.....!!!
Mohon maaf untuk link ke SKP kami setel batasi dulu demi menjaga privasi kami, namun kami tetap siap berbagi dengan cara menghubungi kami dulu, nanti kami beri aksesnya....!!!
Atau silahkan tinggalkan komentar di blog kami...
CP. yang bisa dihubungi
085230644400 = Moh. Jufri
Atau
085235133889 = Anton
Tidak ada komentar:
Posting Komentar