JUKNIS PPDB TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Menghadapi awal tahun pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat edaran tentang aturan dan panduan tentang tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Nomor 33 tahun 2020, tentang Petunjuk Tekhnis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah Dasar Negeri/Swasta, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta dilingkungan pemerintah kabupaten Sumenep tahun pelajaran 2020/2021 sebagai acuan setiap sekolah dalam menerima Peserta Didik Baru nanti, selain itu juga demi terciptanya kepastian aturan, dinas pendidikan kabupaten Sumenep melalui Kepala Dinas Pendidikan juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 420/109/435.101.1/2020, tentang Penetapan Pagu /kouta rombongan belajar dan jumlah siswa dalam rombongan belajar pada sekolah Dasar Negeri/Swasta, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri/swasta dilingkungan pemerintah kabupaten Sumenep tahun pelajaran 2020/2021,yang bisa diterima pada masing-masing sekolah pada setiap kecamatan baik daratan maupun kepulauan.
Juknis PPDB SDN Romben Barat I, Klik disini
Formulir Pendaftaran dan Laporan, klik disini
Intrumen Monitoring PPDB dari Dinas pendidikan, klik disini
anda butuh Juknis PPDB 2020 dari dinas pendidikan Kabupaten Sumenep, silahkan klik disini
SK Pagu Rombel dan Jumlah Siswa, silahkan Klik disini
Surat Pernyataan dan Rekom , silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar