Home »
» Cara Membayar Pajak Mamin BOSP Bagi Sekolah
Cara Membayar Pajak Mamin BOSP Bagi Sekolah
Pajak merupakan kontribusi wajib yang ditujukan atau dikenakan kepada setiap orang maupun badan yang diberikan kepada negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya. kita sebagai warga negara yang nantinya juga mungkin akan menjadi wajib pajak untuk mengetahui jenis pajak yang ada di Indonesia. Salah satu yang akan kita bahas pajak kali ini adalah jenis pajak berdasarkan instansi pemungutnya.
Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya
Perkara pelaksanaan perpajakan di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis yang penggolongannya dapat berupa siapa instansi pemungutnya, menurut sifatnya, menurut golongannya. Berdasarkan instansi pemungutnya pajak menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat disebut juga pajak negara, setiap pungutan yang secara wajib diisi oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat.
Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Peraturan yang mengatur tentang Pajak Pusat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan dalam berusaha dan layanan daerah. Di dalam PP ini juga mendukung penyederhanaan dalam hal perizinan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan yang belaku antara Pusat dan Daerah.
Perbedaan Menurut Pihak Yang Mengelola
Mekanisme Pusat Pajak pengenaannya dikelola oleh pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki sifat yang lebih luas karena mengingat kebutuhannya untuk pembangunan ekonomi negara. DJP merupakan lembaga resmi pajak yang mengatur aspek perpajakan baik yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan, sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, sehingga akan lebih spesifik mengatur pada wilayah masing-masing daerah.
Berkaitan dengan pajak di kabupaten Sumenep khususnya pajak makanan dan minuman atas kegiatan yang dilaksanakan di sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ada beberapa langkah yang harus dilakukan, diantaranya :
1. Pihak kakatering/dibantu sekolah mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah untuk mendaptkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan akun yang akan digunakan untuk memproses pencetakan SPPT.
2. Mengisi formulir yang sudah disediakan oleh BPPKAD dan melampirkan fotocopy KTP pemilik katering tersebut. (formulir silahkan dowload 1, 2 )
3. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait akun pajak (karena NPWP saat ini menggunakan NPWP Dinas) untuk bisa melakukan pemesanan secara online.
4. Untuk melakukan pembayaran pajak makanan dan minuman silahkan masuk melalui laman https://epad.sumenepkab.go.id
5. Untuk lebih jelasnya silahkan baca buku panduan berikut : panduan pajak katering
Tidak ada komentar:
Posting Komentar