PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PNS
Setiap pekerjaan atau profesi tentu akan memiliki aturan yang mengikat, baik terkait tugas dan tanggung jawabnya serta larangan yang harus dihindari oleh setiap pribadi kita, tak terlepas dengan profesi kita sebagai abdi negara yang lebih dikenal dengan istilah pegawai negeri sipil (PNS),dimana setiap langkah dan gerakan kita harus selalu merujuk pada peratuan yang ada, khususnya kita selaku kepala sekolah wajib hukumnya memahami aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah yang tertuang dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dimana dalam pasal 21 sudah jelas menyatakan apabila ada salah satu diantara pegawai negeri sipil/anah buah yang melakukan kesalahan/pelanggaran, maka kita sebagai atasan langsung wajib memberikan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya dan apabila kita tidak memberikan hukuman maka kita sebagai kepala sekolah akan mendapatkan hukuman yang sejenis dengan yang dilakukan oleh anak buah dari atasan kita langsung.... oleh karena itu ayolah bapak/ibu kepala sekolah kita fahami bersama peraturan tersebut.... olle tak ecapok okoman jugan.... bagi yang belum sempat baca/belum punya pp tesebut.... monggoooo di klik aja disini...!!!